Struktur Kurikulum SMA Negeri 1 Krangkeng. Mencakup apa saja kah? KKMnya berapa?

A. Struktur Kurikulum

Kompetensi Inti Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SMA/MA pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula.

Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:

  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang SMA/MA dapat dilihat pada Tabel berikut.

Tabel 1:  Kompetensi Inti SMA/MA

B. Mata Pelajaran

Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pelajaran Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya. Khusus untuk MA, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama. Struktur kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut.

Keterangan :

  1. Mata pelajaran  Kelompok  A  dan  C  merupakan  kelompok  mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  2. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  3. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
  4. Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
  5. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 45 menit.
  6. Beban  belajar   penugasan   terstruktur   dan   kegiatan   mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
  7. Satuan pendidikan  dapat  menambah  beban  belajar  per  minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
  8. Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
  9. Khusus  untuk   Madrasah   Aliyah   struktur   kurikulum   dapat dikembangkan        sesuai   dengan   kebutuhan   yang   diatur   oleh Kementerian Agama.
  10. Kegiatan ekstrakurikuler  terdiri  atas  Pendidikan  Kepramukaan (wajib),  usaha  kesehatan  sekolah  (UKS),  palang  merah  remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi   masing- masing satuan pendidikan.

C. KKM DI SETIAP TINGKATAN

Loading

Related Post

Berikut kami informasikan jadwal dan materi pengenalan lingkungan sekolah tahun 2021 yang dilaksanakan dari tanggal 19, 21-23 Juli 2021 melalui Read more

Berikut kami informasikan jadwal dan materi pengenalan lingkungan sekolah tahun 2021 yang dilaksanakan dari tanggal 19, 21-23 Juli 2021 melalui Read more

Berikut kami informasikan jadwal dan materi pengenalan lingkungan sekolah tahun 2021 yang dilaksanakan dari tanggal 19, 21-23 Juli 2021 melalui Read more

SURAT EDARAN NOMOR : 139/KPG.03.04/BKD TENTANG PERPANJANGAN KELIMABELAS PENYESUAIAN KEGIATAN DAN SISTEM KERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI Read more

Leave a Reply