Peraturan Akademik. Apa Saja Isinya? Yuk dibaca…

Peraturan Akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran, di dalamnya berisi peraturan yang mengatur persyaratan minimal kehadiran peserta didik, ketentuan ulangan, remidial, kenaikan kelas, kelulusan dan hak-hak peserta didik SMA Negeri 1 Krangkeng serta ketentuan layanan konsultasi bagi peserta didik. Berikut ini peraturan akademik SMA Negeri 1 Krangkeng.

I. KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :

  1. Peraturan Akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran.
  2. Peraturan Akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan minimal kehadiran peserta didik, ketentuan ulangan, remidial, kenaikan kelas, kelulusan dan hak-hak peserta didik SMA Negeri 1 Krangkeng serta ketentuan layanan konsultasi bagi peserta didik.
  3. Peserta didik SMA Negeri 1 Krangkeng adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMA Negeri 1 Krangkeng.
  4. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  5. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  6. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.
  7. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.
  8. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
  9. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dengan kebutuhan kurikulum.
  10. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu)/gasal dan semester 2 (dua)/genap.
  11. Tahun pelajaran adalah satuan waktu pemberian pembelajaran selama satu tahun.
  12. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
  13. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  14. Libur Ramadhan adalah libur awal puasa dan sekitar hari raya idul fitri.
  15. Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan libur umum dan libur bulan ramadhan.
  16. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan atau/sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  17. Kegiatan tengah semester adalah porseni, karyawisata, lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas siswa dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya.
  18. Struktur kurikulum adalah pengorganisasian kompetensi inti, kompetensi dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar.
  19. Kompetensi Inti Kurikulum 2013 adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas yang terdiri atas : Kompetensi Inti Sikap Spiritual, Kompetensi Inti Sikap Sosial, Komptensi Inti Pengetahuan, dan Kompetensi Inti Keterampilan.
  20. Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu mata pelajaran yang mengacu pada Komptensi Inti yang terdiri atas : Kompetensi Dasar Sikap Spritual, Kompetensi Dasar Sikap Sosial, Kompetensi Dasar Pengetahuan dan Kompetensi Dasar Keterampilan.
  21. Penilaian Hasil Belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan kriteria tertentu.

II. BEBAN BELAJAR, STRUKTUR KURIKULUM, DAN ALOKASI WAKTU BELAJAR
A. BEBAN BELAJAR
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan pembelajaran yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester dan satu tahun pelajaran.

  1. Beban Belajar untuk :
    a. Kelas X : 44 jam pelajaran per minggu termasuk mulok bahasa daerah cirebon 2 jam pelajaran
    b. Kelas XI : 46 jam pelajaran per minggu termasuk mulok bahasa daerah cirebon 2 jam pelajaran
    c. Kelas XII : 46 jam pelajaran per minggu termasuk mulok bahasa daerah cirebon 2 jam pelajaran
  2. Beban belajar di kelas X, XI dan XII pada semester gasal 17 minggu.
  3. Beban belajar di kelas X dan XI pada semester genap 15 minggu.
  4. Beban belajar kelas XII pada semester genap 11 minggu.
  5. Beban belajar dalam satu tahun Kelas X dan XI 31 minggu, beban belajar dalam satu tahun kelas XII 27 minggu.
  6. Beban belajar di sekolah menengah atas terdiri atas : 35 minggu
    a. Kegiatan tatap muka;
    b. Kegiatan terstruktur;
    c. Kegiatan mandiri.
  7. Beban belajar kegiatan tatap muka dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap jam pelajaran adalah 45 menit (empat puluh lima) menit.
  8. Beban belajar kegiatan terstruktur dan beban belajar kegiatan mandiri paling banyak 60% (enam puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka yang bersangkutan.

B. STRUKTUR KURIKULUM

  • Struktur kurikulum SMA Negeri 1 Krangkeng mengacu pada Kurikulum 2013. Struktur Kurikulum SMA Negeri 1 Krangkeng terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan kelompok C.
  • Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran peminatan Matematika dan Ilmu Pengatahun Alam (MIPA) dan mata pelajaran Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Mata pelajaran umum kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
  • Mata pelajaran umum kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan pesertadidik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya dan seni.
  • Mata Pelajaran peminatan akademik kelompok C merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.

Keterangan:

  1. Dari 4 aspek mata pelajaran Seni Budaya (seni rupa, seni tari, seni musik dan seni teater) SMA Negeri 1 Krangkeng menyelenggarakan semua aspek secara bertahap di setiap jenjang kelas.
  2. Dari 4 aspek mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan (Kerajinan, Rekayasa, Budidaya dan Pengolahan) SMA negeri 1 Krangkeng menyelenggarakan semua aspek secara bertahap di setiap jenjang kelas.
  3. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), Paskibra/Prajabara, PMR, KIR, PKS, Bola Basket, Bola Voli, Bulu Tangkis, Tenis Meja, Degung, Kosidah, Band, Drumband, Dance, Tari Tradisional, Koperasi Sekolah dan Irmas.
    Peminatan di SMA Negeri 1 Krangkeng dilakukan berdasarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014

Tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah.

  1. Peminatan adalah program kurikuler yang disediakan untuk
    mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan.
  2. Peminatan Akademik adalah program kurikuler yang disediakan untuk
    mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik
    peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran
    keilmuan.
  3. Lintas Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk
    mengakomodasi perluasan pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan
    akademik peserta didik dengan orientasi penguasaan kelompok mata
    pelajaran keilmuan di luar pilihan minat.
  4. SMA Negeri 1 Krangkeng menyelenggarakan Peminatan:
    a. Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
    b. Peminata Ilmu Pengetahuan Sosial;
    c. Peminatan Peminatan Bahasa dan Budaya;
  5. Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
    a. Matematika;
    b. Biologi;
    c. Fisika; dan
    d. Kimia
  6. Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial
    a. Geografi;
    b. Sejarah;
    c. Sosiologi; dan
    d. Ekonomi.
  7. Peminatan Peminatan Bahasa dan Budaya
    a. Bahasa dan Sastra Indonesia;
    b. Bahasa dan Sastra Inggris;
    c. Bahasa dan Sastra Jepang; dan
    d. Antropologi.
  8. Pemiliham Kelomok Peminatan dilakukan sejak peserta didik mendaftar menjadi peserta didik baru sesuai dengan bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik dengan seleksi : nilai rapor, rekomendasi guru BPK/BK SMP/MTS, psikotes, dan kuisioner/wawancara siswa/orang tua.

Kegiatan KBM dengan jadwal sbb:

  1. Senin – Kamis : 07.00 – 07.15 WIB = Pembacaan Al-quran dan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya
    07.15 – 10.15 WIB = KBM
    10.15 – 10.30 WIB = Istirahat Pertama
    10.30 – 12.00 WIB = KBM
    12.00 – 12.30 WIB = Istirahat Kedua, Shalat Duhur Berjamaah
    12.30 – 12.45 WIB = Literasi
    12.45 – 15.45 WIB = KBM
    16.45 – 16.00 WIB = Menyanyikan Lagu-lagu Daerah
  2. Jumat : 07.00 – 07.15 WIB = Pembacaan Al-quran dan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya
    07.15 – 09.30 WIB = KBM
    09.30 – 09.45 WIB = Istirahat Pertama
    09.45 – 11.15 WIB = KBM
    11.15 – 11.30 WIB = Literasi
    11.30 – 12.45 WIB = Keputrian, Shalat Jumat, Istrirahat Kedua
    12.45 – 15.00 WIB = KBM
    15.00 – 15.15 WIB = Menyanyikan Lagu-lagu Daerah
  3. Sabtu : 07.00 – 10.00 WIB = Kegiatan Ekstrakurikuler Kelas X dan pengembangan diri
    2. Pakaian Seragam
    a. Senin – Selasa : PSAS
    b. Rabu : Pakaian Batik
    c. Kamis : Pakaian Pramuka
    d. Jumat : Pakaian Muslim
  4. KBM di Masa Pandemi Covid-19 
    1. Materi dan waktu KBM disesuaikan yaitu mulai jam 07.00 – 12.00 WIB 
    2. Diluar jam tersebut guru dan siswa boleh mendalami materi pelajaran
    3. Selama BDR orang tua mendampingi siswa belajar di rumah
    4. Aplikasi pendukung kegiatan BDR diantaranya zoom, google meet, quiziz, LMS, google clasroom, WA grup, edmodo, google form, dan aplikasi pendukung lainnya disesuaikan dengan gaya mengajar guru dan siswanya.

III. TATA TERTIB DAN KEHADIRAN PESERTA DIDIK DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
A. TATA TERTIB PROSES BELAJAR MENGAJAR

  1. Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun untuk setiap tingkat;
  2. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di luar kelas sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan tuntutan standar isi setiap mata pelajaran;
  3. Pesera didik tidak diijinkan makan dan minum di dalam kelas, baik pada saat proses belajar mengajar maupun istirahat;
  4. Selama proses kegiatan pembelajaran berlangsung HP/tablet tidak diperkenankan diaktifkan, kecuali ada hubungannya dengan kegiatan pembelajaran pada saat itu.
  5. Seragam olah raga hanya dipakai pada saat jam pelajaran Penjasorkes.

B. KEHADIRAN PESERTA DIDIK

  1. Persyaratan minimal kehadiran peserta didik dalam mengikuti pelajaran dan tugas dari guru untuk masing-masing pelajaran adalah sebagai berikut:
    1. Peserta didik berhak diikutsertakan dalam proses penilaian apabila Persentase kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran minimal 90% dari jumlah tatap muka;
    2. Untuk dapat diikutsertakan dalam proses penilaian peserta didik yang kehadirannya kurang dari 90% wajib mengerjakan tugas khusus mata pelajaran dari guru mata pelajaran yang bersangkutan;
    3. Peserta didik yang kehadirannya kehadirannya kurang dari 90% dan telah mengerjakan tugas khusus mata pelajaran dari guru yang bersangkutan diikutsertakan dalam proses penilaian;
    4. Syarat kehadiran tersebut di atas tidak diperhitungkan bagi peserta didik yang ketidakhadirannya karena sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter, mengikuti kegiatan mewakili sekolah, mewakili pemerintah/negara yang dibuktikan dengan surat tugas dari sekolah/pemerintah/negara;
  2. Persyaratan minimal penyelesaian tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran:
    1. Setiap peserta didik wajib menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran baik tugas mandiri maupun tugas kelompok dengan penuh kesungguhan dan tanggungjawab.
    2. Batas waktu penyelesaian tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran di tetapkan oleh masing-masing guru mata pelajaran dengan ketentuan paling lambat sampai dengan batas waktu penilaian yang diberikan oleh guru maupun oleh sekolah secara kolektif sebelum Penyerahan Nilai Rapor dari guru mata pelajaran kepada Wali Kelas.
    3. Setiap tugas yang diberikan guru mata pelajaran kepada peserta didik, wajib diperiksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
    4. Setiap peserta didik berhak mendapatkan kembali tugas yang telah diperiksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
    5. Setiap peserta didik berhak mengetahui hasil penilaian terhadap tugas yang diberikan guru mata pelajaran kepadanya dan hasil penilaian tugas tersebut merupakan salah satu bagian dari penilaian akhir proses dan hasil belajar peserta didik.
  3. Ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan (alfa) diperhitungkan dalam proses kenaikan kelas. Tidak diperhitungkan bagi peserta didik ketidakhadirannya karena sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter, mengikuti kegiatan mewakili sekolah, mewakili pemerintah/negara yang dibuktikan dengan surat tugas dari sekolah/pemerintah/negara, sementara ijin karena alasan lain akan dipertimbangkan.

IV. KETENTUAN PENILAIAN
A. PENGERTIAN DAN PRINSIP PENILAIAN

  1. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  2. Penilaian hasil belajar terdiri atas:
    1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
    2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
    3. Penilaian hasil belajar oleh pemerinah.
  3. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
  4. Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
  5. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan dan bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
  6. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknil penilaian lain yang relevan dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas.
  7. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tetulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
  8. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
  9. Hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
  10. Predikat untuk sikap spiritual dan sosial dinyatakan dengan A=sangat baik, B=baik, C=cukup, dan D=kurang. Deskripsi dalam bentuk kalimat positif, memotivasi dan bahan refleksi.
  11. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
  12. Laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh satuan pendidikan.
  13. Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik.
  14. Prinsip penilaian hasil belajar:
    1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
    2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
    3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;
    4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
    5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
    6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik;
    7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
    8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
    9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
  15. Lingkup penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup kompetensi sikap (spiriual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan)
  16. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran.
  17. Tingkat kompetensi merupakan batas minimal pencapaian kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.
  18. Kompetensi sikap dinyatakan dalam deskripsi kualitas berdasarkan modus, dan perubahan sikap ke arah yang lebih baik.
  19. Kompetensi pengetahuan untuk kemampuan berpikir pada berbagai tingkat pengetahuan dinyatakan dalam predikat berdasarkan skor rerata.
  20. Kompetensi keterampilan dinyatakan dalam deskripsi kemahiran berdasarkan rerata dari capaian optimum.

B. WAKTU DAN TEKNIS PENILAIAN

A. Penilaian Harian

  1. Dilakukan oleh pendidik.
  2. Bentuk penilaian harian melalui tes tertulis, tes lisan, maupun penugasan.
  3. Cakupan penilaian harian meliputi seluruh indikator dari satu kompetensi dasar atau lebih sedangkan cakupan penugasan disesuaikan dengan karakteristik Kompetensi Dasar (KD).
  4. Bentuk soal yang diujikan dalam penilaian harian dirancang oleh masing-masing guru.
  5. Waktu dan alokasi waktu pelaksanaan penilaian harian ditentukan oleh masing-masing guru mata pelajaran.
  6. Hasil penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik, untuk diketahui dan ditandatangani orangtua, dan selanjutnya disimpan dalam map sebagai portofolio siswa.
  7. Peserta didik yang belum mencapai batas minimal ketuntasan harus mengikuti pembelajaran remedial.

B. Penilaian Akhir Semester

  1. Dilakukan oleh satuan pendidikan.
  2. Cakupan penilaian akhir semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan semua KD pada semester gasal.
  3. Penilaian akhir semsester berupa tes tertulis berbentuk pilihan berganda dengan pilihan jawaban terdiri dari 5 option dan harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal.
  4. Naskah soal akhir semester harus berjenis soal HOTS (High Order Thinking Skill)
  5. Hasil penilaian akhir semester harus diinformasikan kepada peserta didik.

C. Penilaian Akhir Tahun

  1. Penilaian akhir tahun adalah penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam satu semester genap.
  2. Penilaian akhir tahun dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
  3. Cakupan penilaian akhir tahun meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada semester genap.
  4. Penilaian akhir tahun berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan pilihan jawaban terdiri dari 5 option dan harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal.
  5. Naskah soal akhir semester harus ada soal HOTS (High Order Thinking Skill)
  6. Hasil penilaian akhir tahun diinformasikan kepada peserta didik.

V. REMEDIAL DAN PENGAYAAN
A. Ketentuan Pelaksanaan Remedial

  1. Setiap peserta didik berhak mengikuti kegiatan remedial untuk memperbaiki prestasi belajar sehingga mencapai kriteria ketuntasan belajar yang ditetapkan.
  2. Pelaksanaan remedial hanya dilakukan terhadap peserta didik yang dalam penilaian proses dan hasil belajar yang diperolehnya belum mencapai kriteria ketuntasan yang telah ditetapkan.
  3. Sebelum melaksanakan remedial tes peserta didik berhak mengikuti remedial proses dengan cara:
    1. engikuti pembelajaran ulang yang diberikan guru dengan metode dan media yang berbeda.
    2. Mengikuti bimbingan secara khusus yang diberikan guru, misalnya melalui bimbingan perorangan dan atau kelompok.
    3. Mengerjakan tugas-tugas latihan secara khusus yang diberikan oleh guru.
    4. Mengikuti kegiatan tutorial yang diberikan oleh teman sejawat yang memiliki kecepatan belajar yang lebih baik sesuai dengan arahan yang diberikan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  4. Pelaksanaan remedial dapat dilakukan pada setiap akhir penilaian harian.
  5. Peserta didik yang nilaianya belum mencapai kriteria ketuntasan diberi kesempatan mengikuti pembelajaran remedial dengan nilai hasil remedial yang diperoleh peserta didik tidak melebihi nilai Kriteria Batas Ketuntasan.
  6. Setiap peserta didik wajib menandatangi daftar hadir remedial (baik proses maupun tes) setiap melaksanakan remedial.

B. Ketuntasan Pelaksanaan Pengayaan

  1. Pembelajaran pengayaan merupakan kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak dilakukan oleh semua peserta didik.
  2. Pembelajaran pengayaan memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki kelebihan sehingga mereka dapat mengembangkan minat dan bakat serta mengoptimalkan kecakapannya.
  3. Bentuk pengayaan dapat berupa belajar mandiri yang berupa diskusi, tutor sebaya, membaca dan lain-lain yang menekankan pada penguatan KD tertentu dan tidak ada penilaian di dalamnya.
  4. Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan dilakukan dalam bentuk portofolio dan dihargai sebagai nilai tambah dari peserta didik yang normal.

VI. KETUNTASAN BELAJAR

  1. Ketuntasan belajar merupakan tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.
  2. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakter mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
  3. Peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remidi.
  4. Ketuntasan belajar kompetensi sikap ditetakan dengan skor modus dan perbaikan sikap ke arah yang lebih baik.
  5. Ketuntasan belajar minimal untuk aspek sikap (KD pada KI-1 dan KI-2) ditetapkan dengan predikat Baik (B).
  6. Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dan huruf, yakni 0 – 100, untuk angka yang ekuivalen dengan huruf A sampai dengan D sebagaimana tertera pada tabel berikut. Nilai Ketuntasan Pengetahuan dan Keterampilan :Rentang Angka Predikat
    93 – 100 A
    84 – 92 B
    75 – 83 C
    0 – 74 D
  7. Ketuntasan belajar minimal (KKM) untuk pengetahuan ditetapkan dengan nilai rerata 75 dan untuk keterampilan ditetapkan dengan capaian optimum 75.

VII. KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan pasal 10 ayat 1 (e) maka : Keputusan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dengan pendidik.

A. Kriteria Kenaikan Kelas

Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Menyelesaikan seluruh program pengajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti;
  2. Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh sekolah;
  3. Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh sekolah;
  4. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil dan/atau semester genap, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama pada tahun pelajaran tersebut;
  5. Prosentasi kehadiran siswa dalam kegiatan belajar mengajar minimal 90% / tanpa keterangan 10 hari.
    Bagi peserta didik yang tidak naik kelas diberi kesempatan untuk mengulang pendidikan pada kelas yang sama.

B. Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 dengan perubahan pertama PP 32/2013, Perubahan Kedua PP 13 Tahun 2015 dan permendikbud nomor 4 Tahun 2018 peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  2. Predikat Nilai Spiritual dan Nilai Sosial Minimal (B) / Baik pada semester genap tahun terakhir
  3. Predikat Nilai Pendidikan Kepramukaan Minimal (B) / Baik pada semester genap tahun terakhir
  4. Kehadiran minimal 90% / tanpa keterangan maksimal 10 hari pada semester genap tahun terakhir
  5. Tidak ada Nilai di bawah KKM pada Semester genap tahun terakhir
  6. Mengikuti Ujian

VIII. HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR DAN LAYANAN KONSULTASI
A. Hak dan Kewajiban Peserta Didik Menggunakan Fasilitas Belajar:

  1. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran di bawah pengawasan guru mata pelajaran/petugas laboratorium/petugas perpustakaan/petugas khusus berupa:
    1. Alat dan bahan praktikum untuk mata pelajaran biologi, kimia, fisika.
    2. Media pembelajaran;
    3. Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Seni Budaya, Penjasorkes, dan Prakarya dan Kewirausahaan.
    4. Komputer dan Internet untuk praktik Bimbingan TIK.
    5. Alat praktik (Lab. Bahasa) untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Jepang.
    6. Alat/bahan Praktik yang berkaitan dengan mata pelajaran Ekonomi, Sosiologi, Geografi dan Sejarah
    7. Alat dan bahan praktik untuk mata pelajaran lainnya.
  2. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai dengan ketentutan yang berlaku.
  3. Menghilangkan buku yang dipinjam harus diganti sesuai dengan judul buku yang hilang dan/atau diganti dengan judul buku yang sama dengan penerbit/pengarang yang berbeda/diganti dengan sejumlah uang dengan nilai nominal yang sama dengan harga buku tersebut.
  4. Setiap peserta didik berkewajiban untuk memiliki minimal satu buah buku pelajaran dan buku referensi setiap mata pelajaran yang sesuai dengan Standra Isi Kurikulum.
  5. Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang ada di sekolah.
  6. Setiap peserta didik berkewajiban membaca kita suci agama/kepercayaan yang dianutnya 15 menit sebelum pelaksanaan KBM.
  7. Setiap siswa wajib menggunakan bahasa inggris satu hari dalam satu minggu untuk kegiatan interaksi di luar pembelajaran.
  8. Setiap peserta berkewajiban membaca buku non pelajaran selama minimal 15 menit setiap hari sebagai kegiatan literasi.
  9. Setiap peserta didik putri setiap hari Jumat berkewajiban mengikuti kegiatan keputrian sebagai pembelajaran sikap spritual dan sosial, sementara peserta didik putra yang beragama Islam berkewajiban mengikuti shalat Jumat berjamaah di masjid sekolah.
  10. Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar/ruang lainnya/sarana lainnya sebagai sarana untuk mengikuti kegiatan pembelajaran pada jam belajar efektif, untuk kegiatan diskusi, seminar dll yang dilaksanakan di luar jam belajar efektif dalam upaya peningkatan pengetahuan peserta didik.
  11. Penggunaan ruang belajar/ruang lain/sarana lainnya di luar jam belajar efektif harus sepengetahuan pihak sekolah melalui wakasek sarana/petugas khusus TU.
  12. Kerusakan fasilitas sekolah yang diakibatkan kesengajaan harus diperbaiki/diganti menjadi tanggungjawab peserta didik yang bersangkutan secara mandiri atau kelompok.

B. Layanan Konsultasi Peserta Didik
Untuk membantu pencapaian kompetensi sikap, setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi akademik kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, pembina, guru mata pelajaran, wali kelas, maupun guru BP/BK sesuai dengan ketentuan waktu yang tersedia.

IX. HAK SISWA BERPRESTASI

  1. Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapatkan penghargaan.
  2. Penghargaan peserta didik berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

X. MUTASI SISWA ANTAR SEKOLAH
Sekolah menentukan persyaratan mutasi masuk ke SMA Negeri 1 Krangkeng dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, melalui mekanisme yang objektif dan transparan antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Memenuhi persyaratan yang ditentukan.
    1. Mutasi Dapodik
    2. Kurikulum 2013
    3. Ada rekomendasi dari dinas terkait (Jika Lintas Provinsi)
    4. SKKB dari sekolah asal
    5. Buku Rapor Lengkap (asli) dengan nilai minimal 75 untuk semua mata pelajaran. .
    6. Fotocopy NISN
    7. FC KTP Ortu dan KK
  2. Kompetensi sikap spritual dan sikap sosial minimal B, predikat pendidikan kepramukaan minimal B, dan ketidakhadiran karena alfa tidak lebih dari 10 hari pada semester akhir yang diikuti pada sekolah asal.

XII. LAIN-LAIN

  1. Peraturan akademik ini disampaikan dan disosialisasikan kepada pihak terkait untuk dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
  2. Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna akan ditentukan dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
  3. Peraturan akademik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir masa berlakunya setelah ada peraturan akademik yang baru.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Related Posts” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”grid” align=”none” withids=”” displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]

Loading

Related Post

Berikut kami informasikan jadwal dan materi pengenalan lingkungan sekolah tahun 2021 yang dilaksanakan dari tanggal 19, 21-23 Juli 2021 melalui Read more

Berikut kami informasikan jadwal dan materi pengenalan lingkungan sekolah tahun 2021 yang dilaksanakan dari tanggal 19, 21-23 Juli 2021 melalui Read more

Berikut kami informasikan jadwal dan materi pengenalan lingkungan sekolah tahun 2021 yang dilaksanakan dari tanggal 19, 21-23 Juli 2021 melalui Read more

SURAT EDARAN NOMOR : 139/KPG.03.04/BKD TENTANG PERPANJANGAN KELIMABELAS PENYESUAIAN KEGIATAN DAN SISTEM KERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI Read more

Leave a Reply