Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas adalah kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan melalui tatap muka antara peserta didik dengan pendidik, secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Jumlah siswa maksimal 50%;
- Aktivitas dalam sekolah sesuai protokol kesehatan 5 M;
- Durasi jam pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan;
- Materi pembelajaran yang bersifat esensial, prasyarat, karakter dan kecakapan hidup;
- Menggunakan metode blended learning (campuran PJJ dan PTM); dan
- Mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan Untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019
Selengkapnya bisa di lihat di slide berikut:
Kebijakan PTM Terbatas Menyambut TA Baru 2021-2022rev 2