Perpanjangan Kedelapanbelas Penyesuaian Kegiatan Dan Sistem Kerja Bagipegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat 24 Agustus 2021

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka diperlukan sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru dalam rangka konsistensi peningkatan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19. Seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi JawaBarat agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Ingin Baca Offline? Download DISINI

E1_SE WFH 24 agst 2021_dita_signed

Loading

Related Post

SURAT EDARAN NOMOR : 139/KPG.03.04/BKD TENTANG PERPANJANGAN KELIMABELAS PENYESUAIAN KEGIATAN DAN SISTEM KERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI Read more

Berikut kami tampilkan siswa dengan pembelajaran mode luring terbatas (jemput materi / tugas di hari selasa, menyerahkan hasilnya di hari Read more

Kita tahu bahwa Pembelajaran Tatap Muka sudah sangat dirindukan oleh siswa siswi semunya bahkan bapak ibu guru juga sudah sangat Read more

Camat Krangkeng, Ali Alamudin, SH selaku Ketua Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMAN 1 Krangkeng saat Read more

Leave a Reply