Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Namun, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan PTM terbatas ini.
Nah, berikut kami sampaikan “5 Kunci Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas” pada infografis di atas! Yuk, disimak baik-baik! “Kepala sekolah dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota harus menyiapkan 2 rumus. Yang pertama disediakan pembelajaran jarak jauh (PJJ), kedua pembelajaran tatap muka (PTM) dengan adaptasi kebiasaan baru. Tentu harus dengan izin orang tua.” (Kadisdik Jabar, Dedi Supandi). Nah berikut kami tampilkan 5 kunci tersebut
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Related Posts” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”grid” align=”none” withids=”” displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]