TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 1 KRANGKENG
CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH IX PROVISI JAWA BARAT
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Ketentuan Umum
- Sekolah yang disebutkan dalam Tata Tertib ini adalah SMA Negeri 1 Krangkeng Kabupaten Indramayu. Adapun definisi sekolah secara luas adalah lembaga pendidikan dan pengajaran yang secara formal berfungsi untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Sekolah sebagai wawasan wiyata mandala, mengemban amanat tujuan pendidikan nasional sebagai perwujudan dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yakni manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki rasa tanggung jawab, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Sekolah Sebagai lembaga pendidikan formal diharapkan menjadi sumber disiplin dan tempat berdisiplin untuk mencapai ilmu pengetahuan yang dicita-citakan.
- Yang dimaksud siswa adalah semua peserta didik yang ada di sekolah yaitu Kelas X, XI dan XII pada Tahun Pelajaran 2021/2022. Dalam pengertian khusus, siswa dapat dibedakan menjadi dua pengertian yaitu; siswa adalah peserta didik laki-laki dan siswi adalah peserta didik perempuan.
- Yang dimaksud guru adalah semua pendidik dan/atau pengajar yang ada di sekolah, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun yang bukan PNS termasuk di dalamnya guru BK/BP dan GTT.
- Yang dimaksud kepala sekolah adalah pengambil kebijakan tertinggi di sekolah dalam hal ini adalah Drs. H. ENTIS DIAT TISMAN WIBAWA, M.Pd.
- Yang dimaksud dengan karyawan adalah Kepala Tata Usaha beserta bawahannya sebagai tenaga kependidikan di luar guru pelatih dan kepala sekolah.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
Pasal 2
Hak Siswa
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 32 ayat 1.
- Setiap siswa mempunyai hak sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1989; tentang sistem pendidikan nasional.
- Setiap siswa berhak mendapat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh sekolah.
- Setiap siswa berhak menikmati fasilitas yang ada di lingkungan sekolah berdasarkan dan menurut ketentuan yang berlaku.
- Setiap siswa berhak untuk berkonsultasi, baik mengenai perbaikan sikap maupun perbaikan situasi belajar di sekolah melalui cara dan prosedur yang telah ditetapkan.
- Setiap siswa berhak untuk mengembangkan bakat, potensi, dan kemampuannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Setiap siswa berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bijaksana sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Setiap siswa berhak mendapatkan ketenangan dalam belajar.
Pasal 3
Kewajiban Siswa
- Siswa wajib belajar dengan tekun dan penuh semangat.
- Siswa wajib bersikap sopan, santun, dan hormat terhadap kepala sekolah, guru pelatih dan karyawan baik di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah, serta memelihara kebersamaan dan bersikap baik kepada sesama siswa.
- Siswa wajib menjunjung tinggi nama baik sekolah, baik dalam pergaulan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Siswa wajib memelihara dan menjaga keamanan, ketertiban dan keindahan atas kelas dan taman kelas masing-masing serta sekolah secara keseluruhan berdasarkan prinsip gotong-royong keadilan dan kekeluargaan.
- Siswa wajib memakai seragam sekolah secara lengkap dan rapih sesuai dengan ketentuan Dirjen Dikdasmen No. 100/C/Kep/D/1991 Himbauan Bupati Indramayu dan pasal empat tatib ini dan peraturan lain yang berlaku.
- Siswa wajib berada di lingkungan sekolah selama jam pelajaran atau selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.
- Siswa wajib membayar sumbangan lain sesuai dengan kesepakatan dan atau ketentuan yang berlaku.
- Siswa wajib menghadirkan orang tua/wali jika diperlukan untuk keperluan teknis pendidikan.
- Siswa wajib mengikuti pengajian 15 menit sebelum KBM berlangsung.
- Siswa wajib mengikuti dan mendukung salah satu kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan OSIS.
- Siswa wajib melaksanakan tugas sekolah dengan penuh tanggung jawab.
- Siswa wajib menjaga amanah orang tua.
- Siswa wajib melaksanakan kegiatan kebersihan bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Siswa wajib segera pulang ke rumah setelah pelajaran/kegiatan sekolah selesai.
- Siswa wajib mengikuti Upacara Penaikan Bendera
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Related Posts” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]
Pasal 4
Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS)
- PSAS untuk siswi non muslim
a. Baju : warna putih polos, tidak tembus pandang, model biasa, memakai kancing, berkerah, lengan pendek (sejajar dengan siku), memakai satu saku tanpa tutup di sebelah kiri dada, baju dimasukan ke rok.
b. Rok : warna abu-abu dengan lipatan di depan, berresleting di belakang, dua saku tersembunyi di kanan dan kiri, di pinggang disediakan tempat ikat pinggang lebar 3 cm, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
c. Ikat pinggang : panjang menyesuaikan, lebar 3 cm warna hitam, bahan kulit model sederhana.
d. Kaos kaki : warna putih, model sederhana, panjang 15 cm di atas mata kaki.
e. Sepatu : warna kain hitam garis karet putih (bukan sepatu kulit) dan bertali putih.
f. Kaos dalam : singlet warna putih polos - PSAS untuk siswi muslim
a. Baju : warna putih polos, tidak tembus pandang, model biasa, memakai kancing, berkerah, lengan panjang (tidak sampai menutup telapak tangan), memakai satu saku tanpa tutup di sebelah kiri dada, baju dimasukan ke rok.
b. Jilbab : model segi empat, warna putih polos.
c. Rok : warna abu-abu dengan lipatan di depan, berresleting di belakang, dua saku tersembunyi di kanan dan kiri, di pinggang disediakan tempat ikat pinggang lebar 3 cm, panjang rok sampai mata kaki.
d. Ikat pinggang : panjang menyesuaikan, lebar 3 cm bahan kulit, warna hitam, model sederhana.
e. Kaos kaki : warna putih, model sederhana, panjang 15 cm di atas mata kaki.
f. Sepatu : warna kain hitam garis karet putih (bukan sepatu kulit) dan bertali putih.
g. Kaos dalam : singlet warna putih polos - PSAS untuk siswa
a. Baju : warna putih polos, tidak tembus pandang, model biasa, memakai kancing, berkerah, lengan pendek (sejajar dengan siku), memakai satu saku tanpa tutup di sebelah kiri dada, baju dimasukan ke celana.
b. Celana : warna abu-abu, model sederhana tanpa lipatan, panjang celana sampai mata kaki, lebar bawah maksimal 20 cm, di pinggang disediakan tempat ikat pinggang lebar 3 cm, saku model biasa di kiri dan kanan, serta di belakang kanan dengan tutup.
c. Ikat pinggang : panjang menyesuaikan, lebar 3 cm warna hitam, model sederhana.
d. Kaos kaki : warna putih, model sederhana, panjang 15 cm di atas mata kaki.
e. Sepatu : warna kain hitam garis karet putih (bukan sepatu kulit) dan bertali putih.
f. Kaos dalam : singlet warna putih polos. - PSAS tidak boleh berukuran terlalu ketat atau pun terlalu longgar.
- PSAS harus dilengkapi dengan atribut yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hari Senin – Selasa memakai PSAS, baju putih dan celana abu-abu
- Hari Rabu – Kamis memakai baju batik khas Indramayu dan celana abu-abu
- Hari Jumat memakai busana muslim, baju putih dan celana hitam
- Setiap kegiatan olah raga, siswa memakai seragam olah raga yang ditetapkan oleh sekolah.
- Setiap kegiatan ekstrakurikuler siswa memakai seragam ekstrakurikuler masing-masing.
- Semua seragam sekolah dan atributnya tidak boleh ditulisi dan atau diberi warna lain.
- Lengan baju dan celana PSAS tidak boleh dilipat.
- Semua pakaian seragam sekolah dilarang dipakai selain saat kegiatan sekolah.
- Siswa dilarang memakai pakaian penghangat / switter / jaket di dalam kelas / dilingkungan sekolah
- Siswa dilarang memakai pakaian dan atribut sekolah lain
Pasal 5
Atibut PSAS
- Logo OSIS dikenakan di saku baju , dijahit dengan ukuran sesuai ketentuan.
- Logo sekolah dikenakan di lengan baju sebelah kiri, tiga jari di bawah jaitan, dijahit dengan rapih.
- Label nama dengan kain putih dan tulisan dan warna sesuai dengan tingkatan, ukuran 7 x 2 cm, dikenakan 4 jari di atas saku baju.
- Label sekolah dan kelas dipakai di lengan baju sebelah kanan, 3 jari di bawah jahitan.
- Topi warna abu-abu bertuliskan nama SMA Negeri 1 Krangkeng di kanan dan di kiri.
- Dasi warna abu-abu model biasa, berlogo/bertuliskan SMA Negeri 1 Krangkeng.
- Untuk keseragaman dan menghindari kesalahan, semua atribut disediakan kopsis sekolah.
Pasal 6
Rambut
- Ketentuan rambut khusus siswi:
- Rambut boleh pendek tetapi sopan dan harus disisir rapih
- Rambut yang panjang melebihi bahu harus diikat atau dijalin
- Rambut tidak boleh dicat/diwarnai
- Ketentuan rambut untuk siswa :
- Rambut tidak boleh panjang
- Rambut tidak menempel/melewati kerah baju
- Tidak menempel menutupi telinga
- Tidak melewati dahi
- Rambut disisir rapih
- Panjang rambut bagian atas tidak lebih dari 7 cm dan harus serasi dengan bagian lainnya
- Model rambut harus sopan, tidak mencirikan siswa nakal
- Rambut tidak boleh dicat/diwarnai
- Rambut tidak boleh ada kucir
- Sewaktu-waktu dan tidak ditentukan waktunya, sekolah akan melakukan penertiban terhadap ketentuan rambut.
Pasal 7
Kehadiran Siswa
- Setiap hari, pelajaran dimulai pukul 07.00 sampai pukul 16.00 WIB.
- Siswa harus sudah hadir minimal 10 (sepuluh) menit sebelum pelajaran dimulai.
- Siswa yang tidak dapat hadir/tidak dapat mengikuti pendidikan di sekolah harus mengirim surat keterangan yang sah.
- Surat keterangan ijin harus ditandatangani oleh orangtua/wali, sedangkan surat keterangan sakit ditandatangani oleh petugas kesehatan/dokter.
- Tidak dibenarkan permohonan ijin siswa lewat telepon.
- Apabila siswa tidak hadir di sekolah tanpa memberikan keterangan, dianggap alpa.
- Surat keterangan ijin orangtua hanya berlaku 1 hari, untuk ijin hari berikutnya, orangtua harus datang ke sekolah.
- Bila siswa karena satu atau lain hal yang mengharuskan ia meninggalkan sekolah, ia harus mendapat persetujuan kepala sekolah melalui guru piket, dengan menunjukan surat/keterangan/bukti keperluan.
- Siswa yang mendadak sakit di sekolah boleh pulang setelah menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter/petugas puskesmas setempat kepada guru piket.
- Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas pada saat jam pelajaran berlangsung.
- Siswa tidak diperkenankan berada di dalam kelas pada saat jam istirahat, jam upacara bendera dan jam senam .
- siswa dilarang makan minum selama proses pembelajaran berlangsung.
- Ketidakhadiran siswa akan diperhitungkan dalam sistem UAS dan sistem kenaikan kelas/kelulusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Siswa hanya boleh ikut Ulangan Akhir Semester bila ketidakhadiran kurang dari 10% hari efektif semester tersebut.
Pasal 8
Upacara Bendera
- Setiap siswa wajib mengikuti upcara bendera dengan penuh hikmat.
- upacara bendera senin pagi setiap 1 minggu sekali
- upacara hari-hari besar nasional
- Setiap siswa bertanggungjawab dalam menjaga ketertiban pelaksanaan upacara bendera.
- Siswa yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi absen khusus, dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan.
- Siswa harus memakai PSAS lengkap dengan atributnya atau sesuai dengan ketentuan pakaian upacara bendera.
- Petugas upacara bersifat giliran setiap kelas
- Kelas/siswa yang mendapat giliran menjadi petugas upacara bendera wajib mempersiapkan dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Pasal 9
Pengurus dan Petugas Piket
-
- Setiap kelas harus mempunyai Susunan Pengurus Kelas, yang terdiri sekurang-kurangnya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Beberapa Seksi / Koodinator.
- Setiap pengurus atau petugas harian piket harus mempunyai seorang koordinator.
- Koordinator piket bertanggungjawab terhadap pelaksanaan piket hari tersebut.
- Setiap siswa wajib piket sesuai dengan ketentuan.
- Piket siswa dilaksanakan berdasarkan jadwal piket yang telah ditentukan berdasarkan musyawarah pada kelas yang bersangkutan.
- Piket siswa dilaksanakan setelah KBM selesai.
- Seksi kebersihan, pengurus dan petugas piket kelas bertanggungjawab dalam :
- Memelihara kebersihan dan keindahan kelas
- Menyiram tanaman dan bunga apabila diperlukan
- Menyiapkan, menyediakan sarana/alat tulis/penghapus yang dibutuhkan oleh guru mata pelajaran dalam kegiatan belajar mengajar di kelasnya
- Mengambil dan menyiapkan kembali absensi dan agenda kelas di meja wali kelas
- Kebersihan dan kerapihan sarana dan organisasi kelas, gordeng/penutup jendela
- Menutup dan mengunci pintu dan jendela
- Seksi kebersihan/Koordinator piket harus melaporkan petugas yang tidak melaksanakan piket ke KM dan wali kelas kemudian dilanjutkan ke pembina kesiswaan dan Guru BP untuk mendapat teguran/sanksi yang ditentukan kemudian.
BAB III
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 10
Larangan
-
-
- Setiap siswa dilarang :
- Meninggalkan sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung, kecuali alasan-alasan tertentu dengan seijin kepala sekolah melalui guru piket
- Merokok dan minum-minuman keras / narkoba
- Berpakaian yang bertentangan dengan nilai dan budaya Indonesia serta bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan
- Memakai PSAS di luar sekolah misalnya; bar, mall, diskotik dan pertemuan-pertemuan yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pengajaran atau kegiatan sekolah
- Menerima tamu tanpa seijin guru piket
- Membawa senjata api, senjata tajam berupa apapun yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pengajaran
- Membawa, menyimpan, mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman keras atau minuman yang memabukan serta obat-obatan terlarang (narkoba), misalnya; ganja, heroin, morphien dan sejenisnya
- Membawa, menyimpan dan/atau mengedarkan buku bacaan, majalah, brosur, VCD, Video dan media lainnya yang bertentangan dengan susila dan budaya bangsa atau media yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pengajaran di sekolah
- Berkelahi dan baku hantam, baik secara perorangan maupun bersama-sama secara massal
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan material milik sekolah maupun milik perorangan, seperti merusak, mencuri, mencoreng moreng, ngetrek dan lain-lain sejenisnya
- Berjudi, seperti main remi, gapleh, pokeran dan lain-lain sejenisnya
- Melakukan tindakan yang meresahkan/membuat orang lain tidak nyaman seperti; mengancam, ribut, membuat gaduh melakukan keonaran dan lain-lain
- Duduk di atas meja dan/atau tempat yang tidak semestinya untuk duduk (seperti pagar sekolah)
- Memakai anting-anting, kalung, gelang atau perhiasan lainnya bagi siswa laki-laki
- Membentuk organisasi selain OSIS
- Berpacaran di lingkungan atau di dalam kegiatan sekolah
- Menikah/hamil
- Keluar/masuk melalui pagar atau jendela
- Jajan dan/atau berada di kantin selama KBM berlangsung
- Berada di mesjid selama KBM berlangsung
- Mengambil buah-buahan di lingkungan sekolah
- Membawa HP di hari sabtu
- mengecash Hp di sekolah/kelas
- Menggunakan sarana sekolah diluar wiyata mandala
- Membawah kendaraan bermotor bagi siswa/i yang tidak mempunyai SIM
- Mengaktifkan HP dan atau bermain game di HP pada saat KBM berlangsung
- Setiap siswa dilarang :
-
Pasal 11
Sanksi-Sanksi
-
-
- Setiap siswa yang melanggar dan/atau tidak mengindahkan ketentuan dalam tata tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
- Sanksi akan diperhitungkan dalam sistem kenaikan kelas/kelulusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sanksi-sanksi yang akan dikenakan meliputi :
- Peringatan lisan
- Hukuman yang bersifat mendidik
- Dikeluarkan dari kelas
- Disuruh pulang
- Peringatan tertulis
- Panggilan orangtua/wali
- Skorsing (tidak diperkenankan mengikuti persekolahan dalam jangka waktu tertentu)
- Dikeluarkan dari sekolah
- Siswa akan diberi peringatan lisan apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut :
- Pakaian seragam tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan seperti atribut tidak lengkap dan/atau baju tidak dimasukan ke dalam celana/rok
- Memasukan buku ke saku celana
- Terlambat datang ke sekolah
- Rambut tidak diikat bagi siswi yang berambut panjang
- Rambut terlalu panjang bagi siswa
- Melewati pintu yang bukan semestinya untuk siswa
- Tidak melaksanakan tugas piket
- Berada di luar kelas pada saat jam pelajaran berlangsung
- Berada di dalam kelas pada saat jam istirahat
- Menerima tamu tanpa seijin guru piket
- Tidak mengikuti kegiatan ektrakurikuler 1 kali latihan dalam satu minggu
- Bersikap tidak hormat kepada guru, TU dan karyawan di luar jam KBM
- Tidak sekolah/ikut latihan ekkstra
- Siswa akan diberi hukuman atau tindakan yang bersifat mendidik apabila :
- Memakai sepatu, jilbab tidak sesuai dengan ketentuan
- Mengecat rambut, memasang tato
- Memakai perhiasan bagi siswa
- Tidak mengikuti kegiatan ektrakurikuler 2 kali secara berturut-turut
- Pulang sebelum jam pelajaran berakhir tanpa ijin/bolos
- Tidak mengikuti upacara bendera
- Tidak melaksanakan tugas piket 2 kali secara berturut-turut
- Melalaikan tugas/perintah guru, TU dan karyawan
- Membawa HP
- Masuk lingkungan sekolah loncat/menerobos pagar
- Mengabaikan tugas sekolah
- Melecehkan guru dan karyawan
- Siswa akan diberi peringatan lisan dan dikeluarkan dari kelas apabila :
- Tidak melapor ke guru piket apabila terlambat datang ke sekolah
- Bertindak dan bersikap tidak sopan terhadap guru atau siswa lain pada saat berlangsung proses belajar mengajar
- Tidak melaksanakan piket
- Tidak menegrjakan tugas/PR
- Siswa akan dipulangkan dan diberi peringatan tertulis apabila :
- Sudah diberi peringatan lisan namun tetap diabaikan
- Memakai pakaian seragam tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
- Memakai seragam tidak beratribut termasuk topi selain topi sekolah
- Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan aturan
- Rambut menutupi telinga atau kerah baju untuk siswa
- Melompat atau menerobos pagar untuk keluar/masuk sekolah
- Keluar/masuk lewat jendela
- Membuat onar atau kegaduhan di kelas atau di lingkungan sekolah
- Memakai seragam sekolah di luar kegiatan sekolah
- Kesiangan
- Orangtua/wali siswa akan dipanggil apabila :
- Siswa telah diberi peringatan tertulis
- Siswa alfa 3 kali berturut-turut tanpa pemberitahuan atau surat keterangan yang sah
- Siswa terlambat 3 kali berturut-turut dengan alasan yang sama
- Ada alasan yang perlu diselesaikan bersama
- Merokok
- Pacaran di sekolah
- Mencuri
- Siswa akan diskors atau tidak diperkenankan mengikuti pelajaran di sekolah selama 2 hari apabila :
- Orangtua/wali telah dipanggil 2 kali berturut-turut tidak datang atau tidak memenuhi panggilan
- Memiliki, membawa, mengedarkan dan/atau meminjam buku bacaan, brosur, film dan media lainnya yang bertentangan dengan agama, sosial budaya nasional dan Pancasila
- Siswa diskors 3 hari apabila :
- Siswa tertangkap membawa senjata tajam yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pendidikan dan pengajaran
- Membentuk organisasi selain OSIS
- Melakukan kegiatan yang tidak berhubungan dengan kegiatan sekolah
- Telah diskors 2 (dua) hari
- Melakukan perjudian atau perbuatan yang menjurus ke perjudian di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
- Bersikap melawan guru/karyawan
- Berbohong pada Guru/karyawan dan atau orang tua
- Main judi di lingkungan sekolah/ diluar sekolah
- Siswa akan diskors 6 hari apabila :
- Melakukan tindakan pencurian ringan didalam lingkungan sekolah
- Berkelahi, baku hantam secara perorangan atau kelompok di dalam atau di luar lingkungan sekolah
- Tertangkap untuk kedua kalinya :
- Membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan kegiatan pendidikan dan pengajaran
- Membentuk organisasi lain selain OSIS
- Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kegiatan sekolah
- Telah dua kali diskors 3 hari
- Melakukan perjudian atau perbuatan yang menjurus ke perjudian di dalam atau di luar sekolah atau lingkungan sekolah
- Siswa akan diskors untuk jangka waktu tidak menentu apabila :
- Melakukan tindakan pencurian sebelum divonis oleh pengadilan
- Siswa ditahan oleh yang berwajib/kepolisian
- Melawan Kepada Pelatih/Guru/Orang tua dengan perkataan tidak senonoh
- Siswa akan dikeluarkan dari sekolah apabila :
- Tertangkap untuk kedua kalinya berkelahi, baku hantam secara perorangan atau kelompok di dalam atau di luar lingkungan sekolah
- Membawa senjata api dan sejenisnya di lingkungan sekolah
- Terlibat atau menggerakkan/menghasut orang lain untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan material milik sekolah atau pun milik perorangan
- Terlibat atau menggerakan/menghasut orang lain dalam perkelahian antar siswa
- Melawan guru/karyawan/pelatih secara fisik
- Alfa secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah dan orang tua/wali telah dipanggil 3 kali berturut-turut tetapi tidak memenuhi panggilan itu sampai batas akhir toleransi waktu yang diberikan
- Melakukan perbuatan pidana dan dinyatakan bersalah dan dihukum oleh pengadilan berdasarkan pasal 35 ayat 1 sub 6 KUHP
- Hamil/menikah
- Terbukti memiliki, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang
- Telah 2 kali skorsing 6 hari dan tidak ada perubahan sikap dan perilaku
-
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 12
-
-
- Dalam rangka penegakan tata tertib, sekolah akan melakukan rajia sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Sekolah berhak merampas barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pengajaran dan barang rampasan tersebut hanya boleh diambil oleh orangtua.
- Sekolah mempunyai wewenang untuk mengembalikan dan/atau memusnakan barang-barang hasil sitaan yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pengajaran.
- Pintu gerbang untuk siswa akan ditutup tepat jam 07.00 WIB dan dibuka kembali jam 16.00 WIB.
- Siswa yang terlambat dan tidak dijinkan masuk harus segera pulang dan mengemukakan alasannya kepada orangtua/wali.
-
BAB V
P E N U T U P
Pasal 13
-
-
- Hal-hal dan aturan yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dengan ketentuan tersendiri oleh penanggung jawab bidangnya masing-masing.
- Tata tertib ini berlaku dan sifatnya mengikat untuk seluruh siswa.
- Dengan terbitnya tata tertib ini, maka tata tertib siswa tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
- Tata tertib ini berlaku untuk seluruh siswa.
- Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
-o0o-