SURAT EDARAN
NOMOR : 139/KPG.03.04/BKD
TENTANG
PERPANJANGAN KELIMABELAS PENYESUAIAN KEGIATAN DAN SISTEM KERJA BAGI
PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka diperlukan sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru dalam rangka konsistensi peningkatan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19. Seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat agar memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
- Melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tempat/kerja perkantoran dan
pengaturan tugas kedinasan pada Level 4 yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota
Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar,
Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan
Kabupaten Bandung dan Level 3 yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran,
Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis,
Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya sebagai berikut:- Pegawai yang berada di wilayah dengan PPKM kriteria level 4 dan level 3 Covid-19 pada
sektor non esensial melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya Work From
Home (WFH) secara penuh atau 100% dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan
target kinerja pegawai yang bersangkutan; - Pegawai yang berada di wilayah dengan PPKM kriteria level 4 dan level 3 Covid-19 pada
sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda
pelaksanaannya diberlakukan sebesar 25% Work From Office (WFO) dengan protokol
kesehatan secara ketat; - Pegawai yang berada di wilayah dengan PPKM kriteria level 4 dan level 3 Covid-19 yang
melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor bersifat kritikal,
melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) dengan jumlah
pegawai maksimal 100% dengan protokol kesehatan secara ketat;
- Pegawai yang berada di wilayah dengan PPKM kriteria level 4 dan level 3 Covid-19 pada
- Melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Coronavirus Disease
2019 di tempat/kerja perkantoran dan pengaturan tugas kedinasan yaitu Kabupaten
Tasikmalaya sebagai berikut:- Pegawai yang berada di wilayah dengan PPKM kriteria level 2 Covid-19 pada sektor non
esensial melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya Work From Home
(WFH) sebesar 50% bagi yang sudah divaksin dengan tetap memperhatikan sasaran
kinerja dan target kinerja pegawai yang bersangkutan; - Pegawai yang berada di wilayah dengan PPKM kriteria level 2 Covid-19 pada sektor
esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda
pelaksanaannya diberlakukan 50% Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan
secara ketat; - Pegawai yang berada di wilayah dengan PPKM kriteria level 2 Covid-19 yang melakukan
tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor bersifat kritikal, melaksanakan tugas
kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) dengan jumlah pegawai maksimal 100%
dengan protokol kesehatan secara ketat;
- Pegawai yang berada di wilayah dengan PPKM kriteria level 2 Covid-19 pada sektor non
- Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada point 1 dan
2 terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor
maka Kepala Perangkat Daerah dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah
minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor; - Kegiatan layanan pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali; - Seluruh perangkat daerah dilarang melakukan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring,
penyelenggaraan rapat dilakukan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media
elektronik yang tersedia; - Seluruh perangkat daerah dilarang menerima kunjungan dinas atau tamu baik dari dalam
maupun dari luar daerah dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, dan lainnya; - Pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas atau sejenisnya baik di dalam atau luar daerah
kecuali dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19; - Pegawai yang bekerja di Kantor Badan Penghubung dan Badan Kerja Sama dan
Pembangunan JABODETABEKJUR, sistem kerja mengikuti peraturan pengendalian
penyebaran covid-19 yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta; - Tempat ibadah di lingkungan instansi tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di
rumah; - Mengoptimalkan fungsi Satgas Covid-19 yang telah dibentuk disetiap perangkat daerah;
- Seluruh pegawai tetap melaporkan aktifitas kinerja dan kehadirannya melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dalam pemberian TPP;
- Kepala Perangkat Daerah/Biro lebih mengintensifkan penerapan protokol kesehatan dan wajib
melaksanakan monitoring tingkat pemaparan covid-19 di lingkungan kerja, serta melaporkan
pelaksanaannya kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Provinsi Jawa Barat secara rutin setiap 2 minggu; - Kepala Perangkat Daerah dapat mengambil kebijakan penutupan kantor sementara apabila
terdapat pegawai yang terkonfirmasi Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta
melaporkan pelaksanaannya kepada Sekretaris Daerah melalui BKD Provinsi Jawa Barat; - Surat Edaran ini berlaku dari tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021;
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab.
Selengkapnya bisa dilihat di bawah :
E1_SE WFH 3 sd 9 agst 2021_shaf_signed